Selasa, 29 Maret 2016

Mengenal Warna Pangan

Menurut Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Pangan olahan adalah makanan / minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Salah satu bahan tambahan yang digunakan adalah pewarna pangan. Pewarna adalah bahan tambahan pangan berupa pewarna alami dan sintetis yang ketika ditambahkan pada pangan mampu memberi atau memperbaiki warna.

JENIS-JENIS PEWARNA PANGAN :
terbagi menjadi dua ;

- Pewarna Alami : 
  adalah ekstrak pigmen dari tumbuhan-tumbuhan, hewan, mineral atau sumber yang lain, misalnya : daun suji, kunyit, jeruk, bit, wortel, dll. Untuk menghasilkan tingkat pewarnaan yang sama diperlukan pewarna alami yag lebih banyak daripada pewarna sintetik.

- Pewarna Sintetik 
   adalah pewarnaan yang dihasilkan dari proses kimiawi. Jenis pewarna ini mepunya lebih banyak pilihan warna dibandingkan pewarna alami.

PEWARNA YANG DILARANG UNTUK PANGAN :
  Contoh :
  • Methanyl Yellow
  • Rhodamin B
  • Chocolate Brown FB
  • Guinea Green B  
*biasanya pewarna tersebut digunakan untuk pewarna pada kerajinan kulit, kertas, cat, tinta, dll. 
Bahaya utama terhadap kesehatan :
   Mengkonsumsi pangan yang mengandung pewarna yang dilarang dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan secara umum, anatara lain :
  • mual
  • muntah 
  • diare
  • sakit perut 
Gangguan kesehatan secara serius :
  • Rhodamin B dapat menyebabkan gangguan fungsi ginjal, hati, dan kanker hati
  • Methanyl Yellow dapat menyebabkan kerusakan ginjal, kanker pada saluran kemih



Kanker pada saluran kandung kemih
kanker hati




                                                               








sumber Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia


 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar